Kemudian, baru lah pihaknya akan membagi kuota kendaraan untuk masing-masing perusahaan tambang.
"Kebijakan itu tidak semata-mata langsung diterapkan," ujarnya.
Setelah jumlah kendaraan untuk dijadikan kuota perusahaan sudah rampung, Dishub Provinsi Jambi bakal memasukkannya ke dalam transportir yang mempunyai badan hukum.
BACA JUGA:Ini Linknya, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 600 Ribu Langsung Cair Melalui Saldo DANA
Lalu, memfasilitasi kontrak dengan perusahaan tambang.
Saat ini, kata dia pihaknya masih menunggu kontrak kerjasama tersebut.
"Kami sudah beri penekanan dengan melayangkan surat," ujarnya.
Ismed mengatakan sejauh ini, sudah tercatat sebanyak 9.476 unit kendaraan.
Nantinya, kendaraan tersebut akan diberi stiker yang terbagi ke 60 perusahaan tambang.
Ia menyampaikan, nantinya kendaraan tersebut akan diberi stiker sebagai nomor lambung.
Kebijakan ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh stiker yang tertera pada setiap kendaraan.
"Nanti pengaturan ganjil genap dari stiker ini, pakai nomor register, kode asal tambang, tranportinya siapa, pelabuhannya dimana, warnanya apa," ujarnya.
BACA JUGA:Tampil Semakin Sporty dan Tangguh Bersama Honda New CRF150L