Ini Batas Waktu Input Data Angkutan Batu Bara di Jambi, Jangan Lewat Kalau Tak Mau Kena Sanksi Putar Balik

Kamis 05-01-2023,10:34 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Risza S Bassar

Kemudian, baru lah pihaknya akan membagi kuota kendaraan untuk masing-masing perusahaan tambang.

"Kebijakan itu tidak semata-mata langsung diterapkan," ujarnya. 

Setelah jumlah kendaraan untuk dijadikan kuota perusahaan sudah rampung, Dishub Provinsi Jambi bakal memasukkannya ke dalam transportir yang mempunyai badan hukum.

BACA JUGA:Tak Hanya PNS, TNI dan Polri juga Dapat Pensiun Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

BACA JUGA:Ini Linknya, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 600 Ribu Langsung Cair Melalui Saldo DANA

Lalu, memfasilitasi kontrak dengan perusahaan tambang.

Saat ini, kata dia pihaknya masih menunggu kontrak kerjasama tersebut. 

"Kami sudah beri penekanan dengan melayangkan surat," ujarnya.

Ismed mengatakan sejauh ini, sudah tercatat sebanyak 9.476 unit kendaraan.

BACA JUGA:Hingga 2 Januari 2023, Segini Jumlah Angkutan Batu Bara di Jambi, Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi

BACA JUGA:Karyawati Mekar Alami Kecelakaan Di Desa Niaso, Jasa Raharja dan PNM Jambi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Nantinya, kendaraan tersebut akan diberi stiker yang terbagi ke 60 perusahaan tambang.

Ia menyampaikan, nantinya kendaraan tersebut akan diberi stiker sebagai nomor lambung. 

Kebijakan ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh stiker yang tertera pada setiap kendaraan.

"Nanti pengaturan ganjil genap dari stiker ini, pakai nomor register, kode asal tambang, tranportinya siapa, pelabuhannya dimana, warnanya apa," ujarnya.

BACA JUGA:Tampil Semakin Sporty dan Tangguh Bersama Honda New CRF150L

Kategori :