BACA JUGA:Ini 5 Cara Mudah Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Cara Mencicilnya
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka, Simak Gaji dan Tunjangan PNS, Kementerian Ini Paling Diincar, Gajinya Fantastis
“Sampai Senin sudah terinput data yang masuk sekitar 8.600 unit, dari lebih kurang dari 60 perusahaan tambang batu bara pemegang IUP dan UP,” ujar Ismed.
Jumlah ini kata Ismed, masih ditambah lagi dari 25 transportir resmi dari 11 pelabuhan TUKS dan 3 stockpile yang ada di Provinsi Jambi.
Ismed menegaskan, setelah ketentuan yang telah ditetapkan, pada 7 Januari 2023 nanti tidak ada lagi penambahan dan pengurangan angkutan batu bara yang sudah masuk di aplikasi tersebut.
“Setelah semuanya selesai, nanti akan diberikan stiker nomor lambung. Nanti kendaraan yang akan diberikan stiker lambung ini untuk kendaraan yang sudah terdata, sudah diinput dan dipastikan kendaraan itu yang akan beroperasi untuk mengangkut batubara,” katanya.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Umroh
Ismed menegaskan, ke depan jika petugas menemukan mobil yang tidak ada stiker khusus, akan diberi sanksi. Apa sanksinya, ditegaskan Ismed bahwa angkutan batu bara akan disuruh putar arah, atau kembali ke asalnya.
“Apabila ada mobil angkutan batu bara yang tidak ada nomor lambung tidak boleh beroperasi. Itu pelanggaran berat, kerugian besar bagi perusahaan tambang. Karena nanti apabila ditemukan mengangkut batu bara tanpa stiker, akan disuruh putar balik, karena kerugian materiilnya sudah cukup besar,” jelasnya.
Dia mengatakan, masalah kendala untuk penginputan data, tidak terlalu berarti. Seperti pihak transportir tidak mengerti yang diarahkan atau yang berikan masukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Selain itu pihaknya juga khawatir ada data ganda, karena satu perusahaan biasanya mengunakan satu atau dua transportir batu bara.
“Kendala ini yang kita antisipasi, apakah aplikasi kami bisa melacak itu, informasinya aplikasi kita bisa melacak karena kita mengambil data itu melalui nomor polisi,” tandasnya. *