Pasca Kecelakaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Penggunaan Kendaraan Dinas

Senin 06-02-2023,12:41 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pasca kecelakaan mobil dinas sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris keluarkan instruksi penggunaan kendaraan dinas.

Instruksi Gubernur Jambi ini tertuang dalam NOMOR : I IlNGUB/SETDA.HKM-3/2023. 

Dalam instruksi tersebut, dijelaskan bahwa instruksi penggunaan kendaraan dinas ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Dalam instruksi penggunaan kendaraan dinas itu, ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Hari Ini, Delegasi SMSI Provinsi Jambi Gelombang Kedua Menuju HPN 2023 di Medan

BACA JUGA:Kapolda Jambi jadi Pembina Upacara di SMKN 3 Kota Jambi, Ingatkan Siswa jangan Terpengaruh Berandalan Bermotor

Berikut isi instruksi tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah: 

Gubernur Jambi, dalm rangka tertib penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunan kendaraan dinas dengan ini menginstruksikan:

Kepada: 

1.Sekretaris Daerah, selaku pengelola barang

2. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang: 

BACA JUGA:Makin Meresahkan! Terekam CCTV, Berandalan Bermotor Bawa Samurai dan Celurit di Kelurahan Eka Jaya Kota Jambi

BACA JUGA:Turki Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,9, Sejumlah Bangunan Rusak

3. Pengguna Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah: dan 

4. Bendahara Barang. 

Kategori :