JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pasca kecelakaan mobil dinas sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris keluarkan instruksi penggunaan kendaraan dinas.
Instruksi Gubernur Jambi ini tertuang dalam NOMOR : I IlNGUB/SETDA.HKM-3/2023.
Dalam instruksi tersebut, dijelaskan bahwa instruksi penggunaan kendaraan dinas ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Dalam instruksi penggunaan kendaraan dinas itu, ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Delegasi SMSI Provinsi Jambi Gelombang Kedua Menuju HPN 2023 di Medan
Berikut isi instruksi tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah:
Gubernur Jambi, dalm rangka tertib penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunan kendaraan dinas dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
1.Sekretaris Daerah, selaku pengelola barang
2. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang:
BACA JUGA:Turki Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,9, Sejumlah Bangunan Rusak
3. Pengguna Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah: dan
4. Bendahara Barang.