Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghanisi nyawa Brigadir J telah memenuhi unsur kesengajaan.
BACA JUGA:Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. *