Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sudah Sesuai Rasa Keadilan

Senin 13-02-2023,19:46 WIB
Editor : Ferdi

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghanisi nyawa Brigadir J telah memenuhi unsur kesengajaan.

BACA JUGA:Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. *

Kategori :