JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi, turut andil dalam memberikan pendampingan maupun pemantauan secara intensif.
Ini terkait kasus anak yang menjadi korban pencabulan, yakni berinisial J (8), warga Kecamatan Alambarajo, Kotajambi.
Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati menyebutkan, pihaknya telah menerima pengaduan dari yang bersangkutan belum lama ini.
“Baru masuk pengaduan,” kata dia. Dijelaskan dirinya, setelah menerima aduan ini, anak atau korban yang dimaksud akan dirujuk untuk konseling dengan psikolog klinis dan dilakukan pendampingan.
BACA JUGA:Terpilih Secara Voting, Amiruddin Menduduki Jabatan Ketua APDESI Tanjab Timur
BACA JUGA:Banjir di Tebo, Puluhan Rumah di Desa Teriti dan Desa Jati Belarik Terendam
“Nanti akan dijadwalkan untuk pemeriksaan psikologisnya,” singkatnya. Sebelumnya, seorang anak di Kota Jambi, inisial J berusia 8 tahun diduga menjadi korban pencabulan.
Ironisnya, pencabulan ini dilakukan oleh seorang remaja pria berusia 18 tahun inisial T. Peristiwa tersebut dilakukan di depan WC salah satu tempat ibadah (masjid).
Lokasinya di area tempat tinggal korban dan pelaku, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Kejadian ini pun telah dilaporkan ke PPA Polresta Jambi, Senin 13 Maret 2023.
Laporan ini dilakukan oleh sang ibu. Pasalnya, dia tak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya tersebut.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Mendalo Muaro Jambi, Jalan Simpang Rimbo-Mendalo Macet Sejak Subuh
BACA JUGA:Pakaian Bekas Impor Dilarang, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Bisnis Thrifting
Kepada sejumlah awak media, SY yang merupakan ibu kandung korban, didampingi sang suami TG, menceritakan perihal putranya menjadi korban pencabulan.
Awalnya pasangan suami istri (pasutri) ini mendapat laporan dari tetangga yang merupakan Ketua RT setempat.
Si Ketua RT mengatakan, bahwa anak mereka dibuli oleh rekan-rekannya soal perilaku pencabulan yang dialami J. Penasaran, SY dan TG pun langsung menanyakan kebenaran cerita tersebut.