"Apabila tidak dikenakan sanksi sesuai UU No 3 tahun 2020, maka akan tetap berlanjut melanggar angkutan batubara ini, karena perusahaan tambang batubara itu pasti akan semaksimal mungkin supaya batubara terangkut sehingga sering terjadi angkutan batubara patah as dan membuat jalan rusak," kata Kombes Pol Dhafi.
Dirlantas Polda Jambi berharap pihak perusahaan tambang batu bara mampu bekerja sama dalam pengisian muatan untuk angkutan batu bara sehingga tidak ada lagi yang melebihi tonase.
Pelanggaram 3 Perusahaan Batu Bara
1. PT PUS
Terdapat tiga angkutan batu bara yang melebihi tonase, yakni nomor plat BH 8392 WN membawa 13,3 ton, BH 8557 WV membawa 12,2 ton, dan BH 8494 YV membawa 12,9 ton.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Audiensi Pengurus IWO Indonesia Propinsi Jambi
BACA JUGA:Jaga Kenyamanan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan, PLN UID S2JB Siagakan 2.669 Personil
2. PT TEAP
Terdapat satu angkutan batubara yang muatannya melebihi tonase dengan nomor plat BM 9460 XX membawa 16,9 ton.
3. PT PDN
Terdapat tiga angkutan batubara yang melebibi tonase yakni BH 8758 B membawa 13,1 ton, BH 8288 S membawa 12,2 ton dan BH 8189 N membawa 12,1 ton.
Dirlantas Polda Jambi menjelaskan rata-rata kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional ini melebihi tonase muatan.
Dimana yang diberikan hanya membawa 8 ton batubara akan tetapi, angkutan batubara ini membawa mulai dari 12 - 17 ton batubara.
BACA JUGA:Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1444 H
Untuk angkutan batubara yang melebihi tonase ini, Dirlantas Polda Jambi menegaskan akan melakukan tilang untuk kendarannya.