MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo pada Selasa, 30 Mei 2023.
Acara tersebut berlangsung di Cafe Metamorkopi dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Kunto Baskoro, dan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo, dr. Riana Elizabeth S.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan perjanjian dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Kunto Baskoro, dan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo, dr. Riana Elizabeth S.
Kunto Baskoro, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, menyambut baik perjanjian kerjasama ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo yang telah bersedia berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya.
BACA JUGA:Kawal RUU Kesehatan, IDI Jambi Bergabung Dalam Demo di DPR RI
BACA JUGA:Dimudahkan Segala Urusan, Lakukan 4 Amalan Ini sehingga Rezeki Semakin Melimpah
Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan terlaksananya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk memperluas jaringan kerjasama layanan kecelakaan kerja serta meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Dr. Riana Elizabeth S, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tebo kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap dengan kerjasama ini, seluruh pekerja puskesmas di Kabupaten Tebo dapat terlindungi oleh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan perlindungan melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan ke Personel Berprestasi
Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK tidak hanya terbuka untuk pekerja formal, tetapi juga dapat diikuti oleh pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausaha,tukang ojek,supir, Pengurus RT RW dan lainnya.*