Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Menggemaskan di Mata Laki-laki, Mudah Buat Terpikat
BACA JUGA:5 Shio yang Paling Beruntung di Bulan Juli, Karir dan Finansial Mantap
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi.
Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa," kata Ibnu.
Dan Ibnu menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.
BACA JUGA:Viral Macet Parah di Jalan Tempino-Bajubang, Gegara Truk Batu Bara Terbalik
BACA JUGA:Kebakaran Bangunan Mendominasi Kejadian Kebakaran di Bungo
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.