Nah! KPK Tahan 1 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Senin 24-07-2023,20:29 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

12. Muhammad Isroni (MI)

13. Abdul Salam Haji Daud Alias

Salam HD (ASHD)

14. Djamaluddin (DL)

15. Hasan Ibrahim (HI)

16. Mauli (MI)

BACA JUGA:Pertanian Modern Berbasis Listrik Kian Berkembang, Program Electrifying Agriculture PLN Tumbuh 22,28 Persen

BACA JUGA:Masyarakat Miskin Ektrem Kota Jambi Turun Nih, Cek Datanya

“Dan hari ini yang ditahan adalah saudara KN. Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” kata Asep Guntur Rahayu.

Sementara konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi suap dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

BACA JUGA:Ruko di Pasar Unit 22 Bahar Selatan Muaro Jambi Kebakaran, Kerugian Hingga Ratusan Juta

BACA JUGA:5 Shio Perempuan Super Mandiri, Tak Mau Dianggap Lemah dan Tangguh di Segala Kondisi

Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota dewan.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka NU dan kawan-kawan. Besaran uang yang diterima Tersangka KN sebesar Rp200 juta.

Kategori :