“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” jelasnya.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka KN dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
BACA JUGA:5 Shio Perempuan Super Mandiri, Tak Mau Dianggap Lemah dan Tangguh di Segala Kondisi
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa korupsi ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya. Seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.
Sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Sebelum Meninggal Dunia, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Syafriadi Sering Mengeluh Soal Penyakit
BACA JUGA:Bahaya, Zodiak ini Terkenal Suka Melamun Karena Memikirkan Banyak Hal
24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yaitu :
1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi
2. Erwan Malik, Sekda Jambi
3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4 Arfan Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5.Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi