Polisi Minta Uang ke Ayah Korban, Sanksi Ini Menunggu Kanit PPA Polres Tebo yang Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa 01-08-2023,20:51 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini, Bid Propam Polda Jambi telah menyatakan bahwa Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Aipda AW, bersalah.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aipda AWI ini dinyatakan bersalah oleh Bid Propam Polda Jambi, dalam kasus polisi minta uang pada ayah korban pemerkosaan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, saat ini Aipda AW masih berada di Jambi.

Sebenarnya kata dia, ada tiga personel Satreskrim Polres Tebo yang diperiksa Bid Propam Polda Jambi. "Dua orang dinyatakan tak bersalah," kata Kombes Mulia.

BACA JUGA:Viral! Jungkook BTS Ajak Mingyu SEVENTEEN Dance Cover Lagu Terbarunya ‘Seven’

BACA JUGA:Pencarian Benda Purbakala di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Begini Modus Para Pelaku

Dia menegaskan, saat ini memang belum ada sanksi yang dijatuhkan pada Aipda AW, terkait perbuatannya yang dianggap mencoreng citra Polri tersebut.

Meski demikian, ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan pada Aipda AW, berdasarkan Pasal 109 Perpol No 7 Tahun 2022.

Berikut sanksi yang bisa saja dijatuhkan pada Kanit PPA Polres Tebo, Aipda AW:

1. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 tahun. Mutasi bersifat demosi adalah Pemindahaan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah.

2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Tayang di Agustus 2023

BACA JUGA:Anak Pinkan Mambo, Michelle Ashley Melaporkan Ayah Tirinya atas Tuduhan Pelecehan Keluarga

4. Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.

Kategori :