Polisi Minta Uang ke Ayah Korban, Sanksi Ini Menunggu Kanit PPA Polres Tebo yang Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa 01-08-2023,20:51 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

BACA JUGA:KPK Lakukan Pemeriksaan di Polda Jambi, Ada yang Kembalikan Uang Rp190 Juta

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sampai saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang akan dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi oleh Bid Propam Polda Jambi.

Tiga personel Polres Tebo yang diperiksa yakni Kasat Reskrim Polres Tebo AKP RA, Kanit PPA Aipda AW dan Penyidik Pembantu Brigadir EP.

"Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Mulia, Senin 31 Juli 2023.

Tak tanggung-tanggung, ayah korban didatangkan langsung ke Bid Propam Polda Jambi, untuk menceritakan kejadiannya agar terang benderang.

BACA JUGA:Uap Panas yang Muncul di Simbur Naik Tanjab Timur Mengandung Amonia dan Sulfur yang Tinggi

BACA JUGA:5 Shio Giat Bekerja, Pintar Cari Uang dan Hasilnya Maksimal

Sebelumnya heboh diberitakan, di balik penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Tebo, ternyata orang tua korban sempat dimintai bantuan dana oleh oknum polisi di Polres Tebo.

Bantuan dana tersebut dimaksudkan untuk biaya operasional dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku, yang keberadaannya sudah diketahui yaitu di Kota Jambi.

Ayah Korban mengaku ditelpon oleh oknum dari Satreskrim Polres Tebo, setelah dirinya menanyakan perihal perkembangan kasus anaknya.

Walau tidak secara langsung, namun oknum polisi ini meminta agar dibantu untuk berangkat ke Jambi. 

BACA JUGA:SM Entertainment Debutkan Boy Grup Baru Riize Bertepatan dengan Konser SMTown Live 2023 di Jakarta

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tebo dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Jumat 28 Juli 2023 lalu. *

 

Kategori :