Polisi Minta Uang ke Ayah Korban, Sanksi Ini Menunggu Kanit PPA Polres Tebo yang Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa 01-08-2023,20:51 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

5. PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam penempatan khusus," kata Kombes Mulia.

BACA JUGA:3 Shio yang Paling Mudah Mengumpulkan Harta Menurut Astrologi Tionghoa

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Rendah Hati dan Supel, Cocok Buat jadi Bestie Nih

Mulia mengatakan, ini merupakan ketegasan Polri khususnya Polda Jambi, terhadap personel Polri yang melanggar kode etik. 

Sebelumnya, Selasa 1 Agustus 2023, Bid Propam Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 personel Polres Tebo.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, Bid Propam Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 personel Satreskrim Polres Tebo.

Hasilnya adalah, satu orang personel yaitu Aipda AW selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, dinyatakan bersalah.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Suka Menabung dan Investasi untuk Masa Depan yang Lebih Stabil

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Rendah Hati dan Supel, Cocok Buat jadi Bestie Nih

"Yang bersangkutan akan ditempatkan pada tempat khusus untuk proses lebih lanjut," kata Kombes Mulia.

Kata dia, Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas, apabila ada oknum personelnya yang coba bermain-main, dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Kapolda Jambi selalu mengingatkan, agar setiap personel bekerja dengan ikhlas, sebagai pelayan masyarakat," kata Kombes Mulia. Dia berharap, kejadian seperti ini yang bisa merusak citra Polri tidak terulang lagi.

Seperti diketahui, kasus adanya oknum anggota Polres Tebo yang meminta dana pada ayah korban pemerkosaan langsung ditindaklanjuti Polda Jambi.

BACA JUGA:Duel Maut di Tebo, 1 Korban Alami Luka Tembak

Kategori :