"Kita sudah koordinasi dengan bapak Kapolda Jambi. Perusahaan dan transportir diberi kesempatan untuk memperbaiki situasi ini," kata dia.
BACA JUGA:Ini 6 Shio yang Dipercaya Orang Tionghoa Punya Energi Pemikat Rezeki yang Kuat
BACA JUGA:Lagi, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
Kombes Dhafi menegaskan, pihaknya memberi batas waktu hingga tanggal 20 Agustus 2023. "Apabila tidak ada perubahan, maka diskresi kepolisian diberlakukan," tegasnya.
Sebelumnya, ATJ memang memutuskan untuk menarik satgas mereka dari jalanan. Pasalnya, dari 51 perusahaan batu bara yang terdata oleh ATJ, sebagian besar tak mengikuti kesepakatan bersama.
Kesepakatan yang dimaksud adalah, iuran Rp50 ribu per trip tidak dibebankan ke sopir angkutan batu bara. Iuran tersebut harus berasal dari perusahaan batu bara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum ATJ, Karyadi, saat dikonfirmasi Rabu 9 Agustus 2023. "ATJ kecewa dengan sikap perusahaan batu bara ini," kata dia.
BACA JUGA:PGRI Tanjab Barat Siapkan Pengacara Terkait Dugaan Oknum Guru Aniaya Siswa
Menurutnya, awalnya saat dicapai kesepakatan, semua setuju bahwa iuran Rp50 ribu tersebut tidak dibebankan ke sopir. "Bahkan beberapa sudah menaikkan harga. Seharusnya sopir tidak dibebankan," kata Karyadi.
Iuran tersebut lanjutnya, salah satunya digunakan untuk membiayai satgas yang disebar di sepanjang jalan yang dilalui angkutan batu bara.
Hasilnya menurut Karyadi, memang sejauh ini lalu lintas angkutan batu bara sudah cukup kondusif. "Satgas selalu siaga di lapangan," kata dia.
Nah belakangan, ternyata ada perusahaan batu bara yang tidak mengikuti kesepakatan awal.
BACA JUGA:Bikin Urut Dada Aja, Ini 5 Zodiak Suka Memancing Keributan, Mau Menang Sendiri
BACA JUGA:Info Loker BUMN 2023, BPJS Kesehatan Buka Lowongan 4 Posisi Strategis, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Mungkin karena sekarang jalan sudah lancar, mereka (perusahaan batu bara) keenakan, dan jadi pura-pura tidak tahu," kata Karyadi, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.