2. Mengetahui situasi jalan, cuaca dan jumlah armada yang berada di jalan.
3. Mengetahui perbuatan sopir di jalan, dan dapat melacak sopir yang sering membuat pelanggaran di jalan.
4. Adil dalam biaya jasa karena siapa yang paling banyak menggunakan jalan dan jasa, dia yang membayar lebih banyak.
BACA JUGA:Seru.!! Semarak Lomba Olahraga Tradisional Antar SKPD
BACA JUGA:Sosialiasi Bakal Cawako Jambi 2024 Kurang Efektif, Pengamat: Butuh Dukungan Media
5. 500 satgas dan relawan yang bertugas dapat terpantau serta bekerja secara terukur.
Sementara dengan iuran jasa sebesar Rp 5 ribu per ton, akan digunakan untuk:
1. Membayar sistem aplikasi, para relawan atau petugas, serta pengurus terkait.
2. Pembagian CSR untuk setiap desa yang dilalui, sekitar Rp5 juta per desa.
3. Untuk sewa alat berat yang akan ditempatkan di 3 titik (Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari) agar bila terjadi gawat darurat dapat dieksekusi secepat mungkin (estimasi dalam satu jam sesuai anjuran Komisi VII DPR RI).
4. Biaya santunan korban kecelakaan, biaya koordinasi antara lembaga, serta biaya pelatihan dan biaya upgrade sistem.
5. Sisanya, semua akan digunakan untuk perbaikan jalan dan bahu jalan yang dilalui angkutan batu bara yang saat ini kondisinya semua kritis. *