BACA JUGA:5 Zodiak yang Terkesan Sombong, Padahal Aslinya Baik Hati
BACA JUGA:Udara sudah Tak Sehat, Dinkes bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
BACA JUGA:7 Zodiak Paling Dewasa dan Pintar Mengendalikan Emosional
1) Huruf (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
2) Huruf (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja natura dan pakan natura sebesar Rp718.529.778,00. Hal tersebut terjadi karena:
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Pintar Mengambil Hati Pasangan, Auto Klepek-klepek
a. Sekretaris Daerah belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja natura dan pakan natura di lingkungan kerjanya.
b. PPK tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan.