MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bukti keseriusan dan kejelian anggota Polres Tanjab Timur dalam memberantas peredaran gelap Narkotika membuahkan hasil yang luar biasa.
Baru-baru ini, jajaran Satnarkoba bersama personel lainnya dari Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis sabu seberat 3 kg yang dibawa oleh kurir menggunakan satu unit mobil.
Kurir atas nama M. Nasir (41) yang kesehariannya berpofesi sebagai sopir travel yang merupakan warga Provinsi Aceh membawa sabu tersebut dari Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Sabu itu ia peroleh dari seseorang yang menyerahkan kepadanya menggunakan sebuah tas di wilayah Binjai, Provinsi Sumatera Barat.
BACA JUGA:Sadis! Suami Bunuh Istri di Sarolangun, Tangan Diikat Leher Digorok, Ini Penjelasan Lurah Sarkam
BACA JUGA:Kasus Suami Bunuh Istri di Sarolangun, Usai Beraksi Pelaku Coba Bunuh Diri
Tersangka ini sendiri selama di perjalanan dari Provinsi Sumatera Barat menuju Provinsi Jambi mengikuti petunjuk dari Google Maps yang ada di handphonenya.
Dirinya berdalih nekad menjalani profesi sebagai kurir sabu ini karena himpitan ekonomi. Dimana, uang hasil mengantar sabu ini digunakannya untuk membayar hutang.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rachmat Hidayat, dalam konferensi persnya, Rabu 20 Desember 2023, mengatakan bahwasanya kurir dan barang bukti Narkotika ini merupakan sindikat dari jaringan Medan-Jambi.
Sebelumnya, pihak Polres Tanjab Timur mendapat informasi bahwasannya akan ada pengiriman sabu antar Provinsi yang akan melintas di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sarolangun Heboh, Suami Bunuh Istri
BACA JUGA:Dukung Pilpres 2024 Sekali Putaran, Repnas Kejar Kemenangan untuk Prabowo-Gibran
Setelah beberapa hari pihak Polres Tanjab Timur melakukan penyidikan, pada hari Senin 18 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 wib, anggota yang melakukan pengintaian mencurigai satu unit mobil Sigra warna putih dengan Nopol BK 1185 ADR yang tengah melintas di wilayah Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengirim sabu tersebut.
"Setelah kendaraan itu berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, anggota akhirnya berhasil menemukan Narkotika jenis sabu dengan beras sekitar 3 Kg yang disimpan tersangka di dalam Dashboard mobil tersebut," ucapnya.
Dari hasil keterangan tersangka, Narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial H yang berada di Provinsi Sumatera Utara, yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A yang ada di Kabupaten Muaro Bungo.