Atas perbuatannya, tersangka M. Nasir ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka akan diancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun, atau hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. *