"Tersangka M. Nasir ini sendiri yang perannya sebagai kurir mendapat imbalan Rp 15 juta untuk 1 kg sabu yang ia kirim. Berarti, dengan membawa 3 kg sabu ini, tersangka mendapat imbalan Rp 45 juta. Dan ini sudah kedua kalinya ia mengirim sabu ke Provinsi Jambi, sebelumnya dia juga pernah ngirim ke Kabupaten Tebo," ujar Kapolres Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:Keuangannya Meningkat, Ini 6 Shio yang Punya Tabungan Membengkak di Tahun 2024
BACA JUGA:Hadirkan Program Loyalitas bagi Konsumen Setia, Telkomsel Ajak Pelanggan Tukar Poin
Saat ini anggota Polres Tanjab Timur masih terus melakukan pengembangan, guna meringkus jaringan pengedar Narkotika Medan-Jambi ini.
Selanjutnya, saat ditanyakan apakah penangkapan kurir Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur ini ada kaitannya dengan penangkapan pelaku Nakrokita yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.
Sebab, pada hari Minggu 17 Desember 2023, atau satu hari sebelum penangkapan kurir Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur ini, anggota Polres Tanjab Barat juga menangkap dua orang yang membawa sabu dengan berat yang sama, yakni 3 kg yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau.
Terkait hal itu, AKBP Heri Supriawan menuturkan, dari hasil pengembangan sementara, belum ada indikasi yang mengarah jika tersangka yang diamankan di Kabupaten Tanjab Timur ini ada kaitannya dengan tersangka yang diamankan sebelummua di Kabupaten Tanjab Barat.
BACA JUGA:Bagi Hasil WTC ke Pemprov Jambi Kecil, Gubernur Jambi Al Haris Bilang Begini
BACA JUGA:Gak Bikin Kesal, Ini Cara Mengatasi HP Lemot karena Sudah Lama Terpakai
"Dari hasil analisa IT yang kita lakukan, belum ada indikasi yang mengara sama dengan yang sudah di ungkap di Kabupaten Tanjab Barat sebelumnya," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Rachmat Hidayat menambahkan, barang bukti 3 Kg sabu ini ditafsir bernilai Rp 4,4 Miliar.
Ketika diamankan, selain terangka, di dalam mobil tersebut juga ada anak beserta istrinya. Saat ini keduanya juga masih dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 3 Kg sabu berbentuk kristal yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau dengan berat keseluruhan 3.410,86 gram, dua unit handphone, satu unit mobil Sigra dan satu kartu ATM BCA Syariah.
BACA JUGA:10 Bisnis Makanan Ringan Serba Rp 2 Ribu, Dijamin Auto Untung!
BACA JUGA:Tips Menganalisis Potensi Untung Rugi Dalam Usaha Budidaya Ikan Lele
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke beberapa daerah yang diduga sebagai lokasi dari kompoltan jaringan sabu antar Provinsi ini," ujarnya.