JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Langkah Pemkab Tebo menggugurkan 28 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat apresiasi.
Salah satunya dari Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, Nasroel Yasir.
Langkah ini menurut dia, merupakan sebuah awal dari keterbukaan atau transparansi serta ketegasan terhadap kecurangan.
Meski demikian, Nasroel Yasir berharap hal itu tak hanya berhenti sampai di situ saja.
BACA JUGA:Bolehkah Terlalu ‘Ngepush’ Diri Sendiri? Perhatikan 3 Dampak Berikut Ini
BACA JUGA:Ketahuan Curang, 28 Peserta Seleksi PPPK di Kabupaten Tebo Digugurkan
"Jangan hanya sebatas menggugurkan peserta saja," kata dia, saat dikonfirmasi hari Kamis tanggal 28 Desember 2023.
Menurut dia, para pelaku juga sebaiknya diproses karena telah melakukan kecurangan yang diduga pemalsuan.
Selain itu, tempat para pelaku bekerja juga harus ikut diselidiki. "Kok bisa-bisanya keluar surat keputusan masa kerja dan sertifikasi," kata Nasroel.
Untuk itu, dia berharap Pemkab Tebo bisa menggandeng aparat hukum untuk bisa memproses orang-orang yang terlibat dalam hal ini.
BACA JUGA:Catatan Polri Selama 2023, 146 Korban Jatuh Akibat 199 Aksi Serangan KKB
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Janggal, Gubernur Jambi Al Haris Minta Pihak Berwenang Turun Tangan
Seperti diketahui, sebelumnya Pj Bupati Tebo Aspan mengatakan, 28 peserta seleksi PPPK di Kabupaten Tebo digugurkan.
Dirinya mengatakan, sebanyak 28 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus, terpaksa harus digugurkan Pemkab Tebo dengan alasan adanya kecurangan.
28 PPPK yang digugurkan karena ketahuan curang itu merupakan tenaga kesehatan dan dan tenaga teknis.