Terhadap keduanya, tentu saja akan ada sanksi hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang telah menghilangkan nyawa adik kelasnya, AH (13).
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka untuk Lulusan SMA hingga S2, Catat Tanggal dan Info Pentingnya
Kedua tersangka sadis ini pun bisa saja dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ini mengingat apa yang mereka lakukan seperti sudah terencana.
"Masalah itu (pasal pembunuhan berencana) akan kita dalami lagi untuk pertimbangan," kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, di Polda Jambi, Sabtu 23 Maret 2024.
Seperti diketahui, kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, menyisakan luka mendalam bagi keluarga, kerabat dan teman-teman korban, AH (13).
Betapa tidak, dalam kasus kematian santri ini, AH ternyata diperlakukan sedemikian rupa hanya gara-gara masalah sepele.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Tim Safari Ramadhan SKK Migas PetroChina 1445 H
Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, kasus kematian santri ini ternyata berawal dari hutang piutang.
Disebut-sebut, bahwa pelaku utama punya hutang Rp10 ribu pada korban. Namanya saja merasa ada piutang yang belum selesai, korban pun lantas menagih uang Rp10 ribu tersebut pada pelaku.
Bukannya berniat mengembalikan hutang tersebut, pelaku ternyata kesal dan tak terima hutangny ditagih.
"Itu pengakuan pelaku, karena kesal ditagih hutang oleh korban," kata sumber yang tak mau disebut namanya itu. Dari situ lah, pelaku dan rekannya melancarkan aksi keji mereka hingga merenggut nyawa AH.
Polisi yang akhirnya berhasil menemukan siapa saja pelaku dalam kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini, langsung menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.