JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemprov Jambi buka 14 posko pengaduan THR.
Pekerja wajib terima THR seminggu sebelum lebaran, pada Idul Fitri 1445H/2024 Masehi kali ini.
Ini seperti yang disampakan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang ditujukan kepada Gubernur SE Indonesia.
Menaker Ida Fauziah mencatatkan sejumlah ketentuan pemberian THR di antaranya, THR diberikan kepada pekerja/butuh yang mempunyai masa kerja minimum 1 bulan dan mempunyai hubungan perjanjian kerja dengan pengusaha.
BACA JUGA:PLN Dukung Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, Maksimalkan Sumber Daya Hingga Pengamanan Aset
BACA JUGA:Hati Hati Ya, 6 Makanan Ini Bisa Ganggu Pencernaan Selama Puasa Ramadan
Adapun limit waktu pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan ketentuan tidak boleh dicicil.
Untuk itulah, Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau butuh di perusahaan yang dikeluarkan oleh Kemenaker pada 15 Maret 2024.
Dan untuk posko pengaduan itu sudah resmi dibuka mulai Selasa, 26 Maret 2024.
BACA JUGA:Toleransi dalam Teladan Nabi Muhammad, Ini Kisah Pembebasan Makkah di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Tak Miliki Manajemen Keuangan yang Baik, Ini 5 Zodiak Paling Boros, Terutama saat Gunakan THR
Total ada sekira 14 posko pengaduan, yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, tetapi juga UPT yang ada di masing-masing daerah.
"Kantor di Disnakertrans Provinsi Jambi sudah mulai membuka layanan, selain itu juga di UPTD Wasnaker Wilayah I hingga UPTD Wasnaker Wilayah III," kata Bahari Panjaitan Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Selasa 26 Maret 2024.
"Setiap instansi yang membidangi tenaga kerja di kabupaten dan kota juga membentuk posko pemantauan THR," ujarnya.