Bahari menjelaskan bahwa Posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.
BACA JUGA:Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi Periksa Ketua KS Bara Tursiman
BACA JUGA:Lakukan Amalan Ini di Pagi Hari, Agar Seharian Banjir Rezeki
“Posko ini mulai hari ini sampai H+7 lebaran 2024. Pelaksanaan THR ini dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Lebih Jauh, Bahari mengimbau perusahaan di Jambi agar memberikan THR selambat-lambatnya dibayarkan H-7 lebaran.
“Saya imbau untuk diupayakan lebih awal dan tidak boleh dicicil. THR itu diberikan bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan. Yang menerima biaya operasional," bebernya.
"Sedangkan masa kerja 12 bulan itu 1 bulan upah. Atau gaji pokok dan tunjangan tetap. Diberikan kepada pekerja tetap atau tidak tetap,” pungkasnya.