JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tunjangan hari raya atau biasa disebut THR biasanya diberikan oleh bos atau pimpinan perusahaan kepada pegawai/ karyawanya berupa uang tunai atau sejenisnya.
Fakta yang perlu kita ketahui bahwa, THR ini sudah ada lebih dari 70 tahun lalu tepatnya bermula pada tahun 1950 an.
Indonesia saat itu baru saja bergabung di Konferensi Meja Bundar (KMB) kemudian menjadi Republik Indonesia Serikat atau atau disingkat menjadi RIS.
Pada saat itu Sukiman Wirjosandjojo yang menjadi Perdana Menteri yang kemudian memperkenalkan konsep THR.
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Cuti Lebaran Anggota Makorem 042/Gapu
Di mana konsep THR ini merupakan salah satu program kerja dari kabinet beliau yaitu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dengan memberikan tunjangan khusus menjelang lebaran.
THR pertama kali diberikan sebanyak Rp200 atau senilai 17.5 dolar AS. Akan tetapi dengan diberikannya THR dari pemerintah ke pegawai negeri ini membuat adanya kesenjangan sosial antara pegawai negeri dengan pegawai swasta.
Ini karena pegawai swasta tidak mendapatkan tunjangan sehingga memicu protes dari serikat buruh yang kemudian dilanjutkan dengan aksi mogok kerja pada tanggal 13 Februari 1952.
Pada akhirnya pemerintah memberikan arahan agar perusahaan swasta memberikan THR ke pegawainya.
BACA JUGA:5 Ide Potongan Rambut Pria untuk Lebaran Tahun 2024
Perkembangan pada tahun 1994, Tunjangan Hari Raya (THR) ini dikenal dengan hadiah lebaran, kemudian keluarlah istilah THR.
THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Setelah memahami awal mula adanya THR, dapat disimpulkan bahwa Tunjangan Hari Raya ini merupakan hak bagi para semua pegawai baik pegawai negeri maupun swasta.