JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Anggota DPR RI, Ihsan Yunus, tengah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan KPK ini, terkait perannya dalam salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Kamis 18 April 2024.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
BACA JUGA:Viral Perselingkuhan Pramugari dengan Suami Dokter, Istri Sah Sedang Hamil Diceraikan Demi Pelakor!
BACA JUGA:Garap Area Kuburan, Massa Bakar Alat Tambang Emas Ilegal di Batanghari Jambi
Ali mengungkapkan bahwa Ihsan Yunus diperiksa terkait pengetahuannya tentang kemungkinan partisipasi saksi dalam salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan APD di Kemenkes RI.
Setelah selesai diperiksa oleh KPK, Ihsan Yunus hanya memberikan sedikit komentar mengenai pemeriksaannya.
Dia mengkonfirmasi bahwa dirinya diperiksa terkait pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
"Diperiksa soal pengadaan APD di Kemenkes ya, detail-nya tanya ke penyidik ya," ujarnya ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Soal ASN Pindah ke IKN, Menteri PANRB Azwar Anas: Lebih dari Sekadar Pindah Tempat Kerja
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Minta Proyek Islamic Center Selesai Tepat Waktu
Dalam perkara tersebut sejumlah pejabat turut diperiksa penyidik KPK antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.
Ali menerangkan saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
Pejabat lain yang turut diperiksa KPK yakni Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo