Dia bersyukur, dengan berobat secara rutin di RSCM, anaknya mengalami banyak perubahan yang positif.
BACA JUGA:Listrik di Jambi Mati Total, Minta Masyarakat Bersabar, Gubernur Jambi: Ini Murni Musibah
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi melalui Kasi Jaminan Kesehatan, Helfiyan mengatakan target dari RPJMD adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pemerintah Provinsi Jambi disampaikan Helfiyan, telah menetapkan target yang bertahap dari tahun 2021 hingga 2025.
Pada tahun 2021, target yang ditetapkan adalah mengintegrasikan 76.086 orang.
"Jumlah ini kemudian diharapkan meningkat menjadi 76.586 orang pada tahun 2022, dan terus meningkat hingga mencapai 77.086 orang pada tahun 2023. Pada tahun 2024, target ditetapkan menjadi 77.586 orang, dan pada tahun 2025 kembali ke angka 76.086 orang," katanya, Rabu 5 Juni 2024.
BACA JUGA:PLN Group Borong 5 Penghargaan dalam Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024
BACA JUGA:Tepis Isu Mundur dan Pastikan Maju Pilkada Bungo 2024: Sudirman Zaini: Berpolitik dengan Santunlah
"Penetapan target ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk secara bertahap memperluas akses masyarakat miskin dan tidak mampu terhadap layanan kesehatan yang memadai," tambahnya.
Ia menjelaskan secara keseluruhan, jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBPU dan BP di Provinsi Jambi adalah 68.248 orang pada tahun 2021.
"Pada tahun 2022 meningkat menjadi 76.115 orang pada tahun 2022, kemudian menurun menjadi 66.098 orang pada tahun 2023, dan meningkat lagi menjadi 77.085 orang pada tahun 2024," jelasnya.
Untuk peserta PBPU dan BP Program Dumisake Pemerintah Provinsi Jambi ditetapkan bahwa peserta masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan sumber data dari Dinas Sosial Dukcapil Provinsi.
"Proses pendataannya dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Desa. Penerima jaminan kesehatan akan diberitahukan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui surat, dan data dikirimkan by name by address oleh Dinas Kesehatan Provinsij dan Dinas Sosial Dukcapil Provinsi setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi," tukasnya.*