BABEL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Siswanto alias Yung Yung (55), mantan anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) asal Kabupaten Belitung Timur (Beltim), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, ia ditangkap bukan sebagai pengguna narkoba, tetapi sebagai bandar narkoba.
Pada tahun 2018, Siswanto yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel dari fraksi Partai Golkar, ditangkap oleh BNN karena ketahuan menggunakan sabu saat perjalanan dinas di Kalimantan Timur.
Akibatnya, mantan anggota DPRD Babel ini diberhentikan dari jabatannya dan menjalani hukuman hingga 2022.
BACA JUGA:Kenakan Seragam PSHT, Wagub Jambi Abdullah Sani Berikan Dukungan Penuh untuk PSHT di Jambi
Setelah bebas, bukannya insaf, Siswanto justru terjerumus lebih dalam ke dunia narkoba. Pada Rabu, 10 Juli 2024, ia kembali diciduk oleh Satres Narkoba Polres Beltim di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua bungkus plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, satu set peralatan hisap, dan sebuah ponsel.
Operasi Penangkapan
Penangkapan Siswanto berawal dari pengembangan kasus dua orang tersangka lainnya, pasangan suami istri berinisial IS (23) dan LD (21), yang ditangkap sehari sebelumnya di Dusun Cemara, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar.
Dari pasutri tersebut, polisi menyita 53 bungkus plastik berisi sabu seberat 17,03 gram, timbangan digital, sepeda motor, dua alat hisap sabu, dan sebuah handphone.
BACA JUGA:Perayaan Hari Pajak ke-79 Aksi Simpatik, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Menko Luhut Sebut BBM Subsidi Bakal Dibatasi pada 17 Agustus 2024, Ini Penjelasan Menko Airlangga
Pengakuan Mengejutkan
Dalam pemeriksaan, Siswanto mengaku sebagai pemasok sabu kepada pasangan suami istri tersebut.