Mendengar perkataan korban, AR langsung emosi dan terjadilah pertengkaran hingga akhirnya AR membacok korban menggunakan parang yang digunakannya sehari-hari untuk bekerja di kebun.
BACA JUGA:Pemkab Bungo Resmi Buka Pendaftaran CPNS tahun 2024, Ini Formasinya
"Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bagian leher hingga ke rahang kanan, luka robek di leher sebelah kiri dan luka robek pada lengan sebelah kanan," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mestong.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.