JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada Jumat, 1 November, polisi melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang diduga sebagai kantor satelit untuk operasi judi online di kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus judi online yang mengaitkan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, ruko tersebut terdiri dari tiga lantai.
Lantai pertama tampak kosong, sementara di lantai dua dan tiga ditemukan puluhan komputer yang diperkirakan digunakan dalam aktivitas operasional.
Di bagian depan ruko, pihak kepolisian telah memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.
Ade Ary menyebutkan bahwa ruko ini memang diindikasikan sebagai “kantor satelit” dari jaringan judi online yang sedang diselidiki.
BACA JUGA:Museum Sastra Indonesia dan Rumah Puisi Taufiq Ismail: Mengabadikan Jejak Sastra Nusantara
BACA JUGA:Honda ICON e: dan CUV e: Meriahkan Booth AHM di IMOS 2024
"Iya ini (kantor satelit)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan, termasuk barang bukti yang mungkin telah disita dari tempat kejadian.
Hingga saat ini, polisi masih dalam tahap pengembangan kasus untuk mengungkap lebih jauh peran berbagai pihak yang terlibat.
Sebelum penggeledahan ini, pihak kepolisian telah menangkap 11 orang terkait aktivitas judi online, termasuk beberapa di antaranya yang merupakan oknum pegawai Komdigi.
Berdasarkan informasi yang tersedia, para tersangka yang bekerja di kementerian tersebut memiliki wewenang untuk memantau dan memblokir situs-situs ilegal, termasuk situs judi online.
BACA JUGA:Pewaris Koto Tuo Depati Tujuh Deklarasikan Deri-Aswanto
BACA JUGA:Zuwanda Nyatakan Siap 100 Persen di Debat Calon Bupati Muaro Jambi Malam Ini