"Saya dapat informasi jika masyarakat tidak tahu jika itu tanda tangan untuk pembangunan klenteng. Masyarakat mengetahui jika tanda tangan tersebut untuk persetujuan pembangunan masjid. Dan ini sudah satu pelanggaran bagi mereka. Masyarakat sudah ditipu," tegas Sudir.
BACA JUGA:Mengenal Definisi Dan Arti HTS Dalam Suatu Hubungan
BACA JUGA:Menurut Studi Berhenti Merokok Dapat Memperpanjang Umur, Ini Penjelasannya
Mantan Sekjen GP Ansor Muaro Jambi itu menegaskan jika masyarakat sudah sangat direndahkan atau dilecehkan oleh pihak yayasan, sebab satu tanda tangan hanya diberikan uang Rp50 ribu.
"Ini sudah keterlaluan. Mereka membangun kelenteng, tapi ditengah masyarakat dibilang bangun masjid. Kemudian masyarakat diberikan uang Rp50 ribu," katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Yayasan Dana Deva Astaka, Edi Susanto yang membangun klenteng tersebut mengaku jika pihaknya memang menitipkan uang kepada masyarakat namun itu bukan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
"Itu hanya untuk niat baik kami," kata Edi. Dirinya menyebut jika pembangunan klenteng di desa Bakung merupakan tempat yang strategis, sebab wilayah ini dilintasi masyarakat yang hendak beribadah maupun berwisata ke Candi Muaro Jambi.
BACA JUGA:Makna Dari Penggalan Lirik Lagu Iksan Skuter Berjudul Rindu Sahabat
BACA JUGA:Lidia Rasakan Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Hingga ke Tengah Perkebunan Sawit di Seluma
Dengan pertimbangan itu, pihaknya bersama donatur yang akan membangun klenteng tersebut memilih Desa bakung sebagai tempat pembangunan klenteng.
"Kami bangun ini hanya semata-mata untuk beribadah," katanya lagi.
Sementara itu, Wakil ketua FKUB Kabupaten Muaro Jambi, Ustadz Zainudin menyebut jika pembangunan rumah ibadah harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di mana harus memiliki minimal 90 orang jamaah dan ini dibuktikan dengan fotocopy KTP, selanjutnya harus ada dukungan dari warga setempat minimal 60 orang.
BACA JUGA:Tiga Kali jadi Debitur KUR BRI sangat Membantu Usaha Angsuran Terjangkau
BACA JUGA:Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru
"Harus ada rekomendasi dari FKUB juga, kemudian harus ada rekomendasi tertulis dari Kementerian Agama setempat," kata wakil ketua FKUB Kabupaten Muaro Jambi, Ustadz Zainudin.