Setelah mendengar paparan kedua belah pihak akhirnya disepakati jika rencana pembangunan kelenteng tersebut dibatalkan dan disarankan untuk mengurus ulang.
"Hasilnya disepakati jika rekomendasi dan tandatangan warga yang sudah didapat dibatalkan dan yayasan harus mengulang dari awal," kata Camat Marosebo, Yopi.