Ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai integritas aparat hukum: jika aparat hukum sendiri tak mematuhi hukum, bagaimana publik dapat mempercayai sistem hukum yang ada?
Pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (2) ini membawa konsekuensi berat, yaitu hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Hukuman ini semestinya menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang terlibat, termasuk bagi anggota TNI dan Polri.
Keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam judi online mengisyaratkan masalah yang lebih besar dalam institusi tersebut.
BACA JUGA:Hut Kabupaten Kerinci Ke-66 : Ini Harapan Sekjend IMKS-Jambi
BACA JUGA:Dampak Mengabaikan Cinta Seseorang: Apa yang Terjadi Ketika Perasaan Tidak Dihargai?
Faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, minimnya pengawasan, dan budaya permisif kemungkinan menjadi penyebab munculnya masalah ini.
Lemahnya pengawasan internal akan mempersulit institusi dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum di kalangan anggotanya.
Selain aparat, data PPATK menunjukkan bahwa kecanduan judi online melibatkan sekitar 1,9 juta pegawai swasta yang juga bermain judi online.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap tatanan sosial tidak hanya datang dari individu, tetapi meluas menjadi fenomena sosial.
Jika aparat keamanan sendiri terlibat dalam perjudian, sulit bagi masyarakat untuk mempercayai bahwa penindakan akan dilakukan secara adil.
BACA JUGA:Soal Pelaku Kejahatan Gadaikan Mobil ke Pemukiman SAD, Ini Penjelasan Polres Merangin
Lebih jauh lagi, terdapat 461 pejabat negara yang juga terlibat dalam judi online. Ini menjadi sorotan karena para pejabat ini seharusnya menjadi teladan dalam memberantas praktik-praktik ilegal, bukan justru terlibat di dalamnya.
Ketika pemegang kekuasaan dan tanggung jawab terjerumus dalam praktik yang melanggar hukum, hal ini jelas menciptakan paradoks dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas institusi pemerintahan.
Yang lebih mengejutkan, ada sekitar 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang terlibat dalam judi online. Kondisi ini menunjukkan bahwa judi online telah menyebar hingga ke kalangan yang paling rentan.