JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya mulai menerbitkan dan mengedarkan surat edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara waktu penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai Rabu 13 November 2024.
SE terkait penghentian sementara penyaluran bansos ini, hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai.
"Ya, besok surat edarannya akan diedarkan," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 November 2024.
Dia menyebut penghentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA:Mendagri Setuju Bansos Dihentikan Sementara Hingga Pilkada 2024
BACA JUGA:Gedung Bank Jambi Cabang Sutomo di Jambi Timur Disatroni Maling
"Kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, kan ada letusan di Flores Timur itu ya, kalau yang (daerah) lain ditunda dulu (penyaluran bansos-nya)," ujarnya.
Dia menyebut penghentian penyaluran bansos sementara waktu itu juga dilakukan terhadap semua jenis bansos.
"Semuanya, kan biasanya ada bahan pokok, lain-lain, tentu nanti kalau ada hal hal yang kemudian menjadi pertanyaan kami akan koordinasikan lagi, tapi substansi-nya adalah seperti itu, pengecualian hanya pada daerah bencana," ujarnya.
Dia menegaskan setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November maka penyaluran bansos baru akan diperbolehkan lagi.
BACA JUGA:Band Padi dan Haddad Alwi Bakal Ramaikan Kampanye Akbar H Abdul Rahman dan H Andi Muhammad Guntur
BACA JUGA:Dapur Berantakan: 5 Alasan Mengejutkan Mengapa Piring Kotor Bisa Mengancam Kesehatan Anda
"Setelah tahapan pilkada, setelah tanggal 27 (November)," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai di helat.
Dia menyebut hal itu sebagaimana usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah pada Senin 11 November 2024.