MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bungo yang memiliki kendaraan bermotor dengan pajak yang sudah lama menunggak.
Samsat Bungo kini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memberikan berbagai keringanan dan insentif fiskal kepada masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak mati lebih dari dua tahun hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun saja.
Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan.
BACA JUGA:Real Madrid Hancurkan Girona 3-0, Bellingham, Guler, dan Mbappe Sumbang Gol Spektakuler!
Program ini juga memberikan diskon pokok pajak, pembebasan denda pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, termasuk untuk kendaraan lelang.
Kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Haswandi, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Untuk kendaraan yang pajaknya mati hingga 15 tahun, pemilik cukup membayar pajak selama dua tahun saja,” jelas Haswandi.
Tak hanya itu, pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu kendaraan roda empat juga dibebaskan selama program berlangsung.
BACA JUGA:Tensi Tinggi! Barcelona Kehilangan Kemenangan Setelah Real Betis Samakan Kedudukan di Injury Time
BACA JUGA:Dua Gol Menakjubkan di Detik Terakhir! Juventus dan Bologna Berakhir Imbang 2-2
Haswandi menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan akibat denda keterlambatan.
Namun, masyarakat harus bergerak cepat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan segera berakhir pada tanggal 28 Desember 2024.
Haswandi menghimbau warga Bungo untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Setelah itu, akan diberlakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.