Kejari Bungo Musnahkan Narkoba Senilai Rp520 Juta dan Barang Bukti Lainnya

Kamis 19-12-2024,18:14 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Acara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis, 19 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo, Zainadi, perwakilan Bupati Bungo Wahyu Sarjono, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Dinas Kesehatan Bungo.

Selain itu, para pejabat Kejaksaan Negeri Bungo, seperti Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, dan Kasi Datun.

BACA JUGA:Peredaran Indomie Ditarik Dari Pasar Australia, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pasca Siswa SD Tewas Ditabrak Truk di Tanjab Timur, Warga Blokir Jalan

Kajari Bungo, Krisdianto, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir. 

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi sepanjang Juli hingga Desember 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu 272,24 gram, ganja: 230,23 gram, ekstasi 662 butir, tramadol 1.000 butir dengan nilai total Rp520.000.000.

Kemudian timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dan pakaian. Kemudian ada benih lobster 200 ekor diawetkan dalam larutan alkohol terkait tindak pidana perikanan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Siswa SD Tewas Ditabrak Truk di Tanjab Timur, Warga Bakar Mobil

BACA JUGA:Ini Ramalan Shio Tanggal 19 Desember 2024 Untuk Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci

Kajari Bungo Krisdianto menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Narkoba misalnya, dimusnahkan dengan mencampurnya ke dalam air sabun cair, diaduk, dan dibuang ke saluran pembuangan. 

Barang bukti lainnya, seperti senjata api, dipotong-potong, sementara barang lain seperti dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.

Kategori :