Selain menetapkan UPL sebagai tersangka, polisi juga telah memasukkan tersangka ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Video Mesum 'Enak Yank' Viral, Mantan Ketua BEM dan Pasangannya Divonis 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Tim Gabungan Usut Tuntas Kasus Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung
"Lagi dicari," kata dia. Lanjut AKP Husni, UPL ini merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut. "Pemodal juga," kata dia.
Lanjutnya, UPL ini merupakan pemain lama di kawasan sumur minyak ilegal tersebut.
"Hanya saja, selama ini dia berada di belakang layar," kata dia. Ditanya apa kesulitan polisi untuk menangkapnya, menurutnya ini dikarenakan keberadaan Ucok Padang Lawas belum diketahui keberadaannya.
Lantas bagaimana dengan TG, menurut Ipda Maulana, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang muncul ini.