- Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 343.000 menjadi Rp 274.000
BACA JUGA:Perekaman e-KTP di Bungo Meningkat, Tinggal 25 Pemilih yang Belum Rekam Data untuk PSU Pilkada Bungo
BACA JUGA:Lakukan Uji Coba UTBK, Universitas Jambi Siap Laksanakan SNBT 2025
4. Tol Sumatera Utara
Tol Inkis terintegrasi dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belmera yang dikelola oleh Hutama Karya dan terintegrasi dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi yang dikelola oleh Jasa Marga (Persero) Tbk.
Pada Tol MKTT & Tol Belmera memberlakukan potongan tarif dengan sistem 1 (satu) arah sebesar 20% dengan periode mudik pada 24-27 Maret 2025, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Tanjung Pura menuju GT Kisaran.
Sedangkan arus balik pada 3-4 April 2025 dan 8-9 April 2025, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan.
Serta terintegrasi dengan Tol Tebing Tinggi - Indrapura, yang dikelola PT Hutama Marga Waskita (HMW), dan Tol Medan - Binjai, yang dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Hidupkan 10 Malam Terakhir Ramadhan, Gelar Qiyamul Lail dan Sahur Bersama
BACA JUGA:Ini Alasan Hasan Nasbi Menjawab 'Dimasak Aja' Terkait Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 24 Maret Pukul 07.00 WIB - 28 Maret Pukul 07.00 WIB
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya :
- Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000
- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500
- Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
Dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan :
- Kendaraan Golongan I dari Rp 236.000 menjadi Rp 223.000