PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Sementara untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 dengan tarif:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan tren kenaikan harga emas yang masih berlanjut, berikut beberapa tips bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas:
BACA JUGA:Polres Sarolangun Amankan Pria dengan 6 Gram Sabu di Lubuk Kepayang
BACA JUGA:Titiek Puspa Tutup Usia: Maestro Musik Indonesia Berpulang di Usia 87 Tahun
1. Pertimbangkan strategi pembelian bertahap (dollar cost averaging) untuk meminimalisir risiko fluktuasi harga.
2. Perhatikan selisih harga jual dan beli (spread) yang cukup lebar pada emas fisik, yang bisa mempengaruhi potensi keuntungan jangka pendek.
3. Simpan bukti pembelian dan sertifikat dengan baik untuk memudahkan proses penjualan kembali dan perhitungan pajak.
4. Pilih ukuran pecahan yang sesuai dengan kemampuan finansial, mengingat pecahan yang lebih besar biasanya memiliki premium yang lebih rendah.
BACA JUGA:Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Pemakaman Almarhumah AKP Nita Arifah dengan Penuh Penghormatan
BACA JUGA:Cuaca Panas Akibatkan Landasan Alami Lendutan, Bandara Sultan Thaha Ditutup Sementara
5. Perhatikan aspek keamanan penyimpanan emas fisik, baik di rumah dengan brankas atau menggunakan layanan safe deposit box di bank.
Dengan lonjakan harga yang signifikan, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat Indonesia, terutama sebagai lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan gejolak nilai tukar mata uang.