MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Empat kali dipenjara, tak membuat warga Kabupaten Tanjab Timur ini kapok.
Residivis ini justru kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat).
Tersangka bernama Rusni Rahmat (45) warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.
Penangkapan ini disampaikan Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, didampingi oleh Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, Senin 14 April 2025 sore.
BACA JUGA:Usai Ketua PN Jaksel, Giliran 3 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Putusan Lepas CPO
BACA JUGA:Atasi Banjir, Pemkot Jambi Alokasikan Rp5 Miliar untuk Pelebaran Sungai Asam
Awalnya kata AKP Ahmad Soekany Daulay, tersangka diamankan oleh warga Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, pada tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 09.30 wib.
Ini gara-gara, dia kedapatan melakukan pencurian satu unit HP Oppo A3X milik warga setempat.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Rantau Rasau bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung mengamankan tersangka dan barang bukti HP Oppo A3X hasil curian tersebut.
"Dari hasil interogasi, tersangka ini mengakui telah mencuri HP tersebut pada tanggal 5 April 2025, sekitar pukul 21.00 wib, di SK 15, RT 19, Dusun IV, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau," ucapnya.
BACA JUGA:Al Haris Tegaskan Jalan Tol Jambi-Palembang adalah Nyawa Ekonomi Rakyat Jambi
BACA JUGA:BPHTB Dua Hari Selesai! Wali Kota Jambi Terobos Sistem Administrasi Jual Beli Properti
Bukan hanya itu, berkat kepiawaian pihak kepolisian dari Polsek Rantau Rasau dan juga Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur, tersangka juga mengakui telah melakukan 2 kali mencuri sepeda motor di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.
Di mana, pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 18.35 wib, tersangka Husni Rahmat ini telah melakukan aksi curanmor jenis Honda Beat warna biru hitam dengan Nopol BH 3172 JA, milik Nursang, warga Dusun Cempaka, Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang.
Kemudian, pada tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 02.00 wib, tersangka juga melakukan aksi Curanmor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BH 3052 GW, milik korban atas nama Anwar, warga Dusun Kemang, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang.