Blak-blakan, Pemprov Jambi Buka Suara Terkait Kasus Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi, Ternyata..

Selasa 15-04-2025,14:33 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Kasus Korupsi DAK SMK

Sebelumya Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan ZH, mantan PPK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bupati Bambang Bayu Suseno dan Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-53

BACA JUGA:7 Kesalahan Fatal Pemula di Gym yang Bikin Program Fitness Gagal Total, Nomor 3 Paling Sering Terjadi!

ZH sendiri ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat adanya kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK kepada Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

BACA JUGA:Hasil La Liga: Atletico Madrid Libas Valladolid 4-2, Duel Panas Sarat Drama Penalti!

BACA JUGA:Dibantai Korea Utara 6-0, Timnas U-17 Indonesia Tersingkir dari Piala Asia 2025

Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

"Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta," jelas AKBP Taufik.

Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum," kata dia.

BACA JUGA:Kunker Komisi V DPR RI, Maulana Tegaskan Komitmen Besar Benahi Infrastruktur Kota Jambi

BACA JUGA:Mutasi Polri, Ini Astamaops Baru, Pengganti Komjen Imam Sugianto

Kategori :