Blak-blakan, Pemprov Jambi Buka Suara Terkait Kasus Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi, Ternyata..

Selasa 15-04-2025,14:33 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. "Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi," tegas Taufik.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,8 miliar. Angka yang cukup besar ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan ZH sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, di antaranya, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 18 junto Pasal 15 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Taufik.

BACA JUGA:Baru Tahu! Ini 5 Zodiak Penyayang Anjing, Ada Leo Juga Loh

BACA JUGA:5 Zodiak yang Cocok dengan Aries, Pasangan Serasi untuk Si Petualang Berhati Api

Polda Jambi tidak berhenti pada penetapan ZH sebagai tersangka. Saat ini, penyidik telah menerbitkan tiga laporan polisi tambahan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini, yaitu RWS (broker); ES (Direktur PT TDI); WS (Owner PT ILP).

Kategori :