JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus suap CPO terus bergulir. Setelah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sebagai tersangka, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru.
Tersangka baru dalam kasus suap CPO ini, adalah Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 15 April 2025.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata dia.
BACA JUGA:Pejabat BNI Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019, Langsung Ditahan di Lapas Jambi
BACA JUGA:Bakal Seru Nih! Simak Jadwal Syawalan yang Digelar Keluarga Alumni UGM di Jambi, Jangan Ketinggalan
Qohar menjelaskan bahwa MSY selaku pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta).
Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Uang Rp60 miliar tersebut, kata dia, untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi CPO.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," katanya.
BACA JUGA:Adri Tegaskan Tetap Dukung Cek Endra pada Perebutan Kursi Ketua Ketua Golkar Provinsi Jambi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sebanyak delapan orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan.