Pria di Tanggerang Berhasil Perdaya 10 Ibu Muda dan Janda, Begini Aksinya
Dalam keadaan panic, korban kemudian bertanya kepada warga sekitar apakah ada yang mengenali pelaku. Namun, tidak satu pun warga sekitar yang mengenalinya.
”Bahkan, rumah yang diakui oleh pelaku sebagai rumah orang tuanya, ternyata rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku,” paparnya.
Atas kejadian itu, korban harus kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat merah putih, tahun 2017, dengan Nopol B 4301TRX, serta 2 buah handphone dengan kerugian ditaksir Rp15 juta. Selang tiga hari, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari tepatnya Selasa 14 Juni 2022.
BACA JUGA:Harga TBS Masih Anjlok, Petani Sawit di Muarojambi Sebut Pengeluaran Tak Sebanding dengan Pemasukkan
BACA JUGA:Harga Ikan Nila Mahal, Peternak Ikan di Muarojambi Mengeluh
”Dengan bantuan informasi dari masyarakat, Rabu, 22 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," terangnya.
Setelah ditangkap, pelaku yang memiliki akun Facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu) ternyata Bernama asli Muksin,42, warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
”Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya. (*/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/