Irsus Periksa 10 Orang Saksi, Terungkap Ferdy Sambo Berupaya Hilangkan Barang Bukti
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, yakni diduga berupaya menghilangkan barang bukti.
"Dalam pelaksanaan oleh TKP (tempat kejadian perkara) terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujar Dedi.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Kejanggalan: Brigadir J Todong Istri Sambo Ternyata Tidak Ada
BACA JUGA:Fakta Terbaru Terungkap, Marshanda Ternyata Dimasukkan Ke RSJ Saat Dikabarkan Hilang di Los Angeles
Dedi menyebut dugaan pelanggaran Ferdy Sambo terungkap setelah inspektorat khusus (irsus) memeriksa sepuluh orang saksi.
"Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Mantan Kapolda Kalteng itu juga memastikan Irjen Ferdy Sambo masih berstatus saksi.
Namun, Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Agar Tidak Cawe-cawe, Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus Ini
BACA JUGA:Airlangga Minta Doa ke Ulama Agar Perekonomian Nasional Positif
"Malam ini (Sabtu) yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbirmob Polri," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentu irsus untuk menyelidiki pelanggaran kode etik terhadap 25 anggota polisi yang terlibat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com