Tak Pernah Rapat Anggota Tahunan, 24 Koperasi di Sarolangun Terancam Dibubarkan

Tak Pernah Rapat Anggota Tahunan, 24 Koperasi di Sarolangun Terancam Dibubarkan

Ilustrasi koperasi- Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo-https://koperasi.kulonprogokab.go.id/

"Kita akan lakukan pengajuan pembubaran ke pemerintah pusat, usulannya bertahap dan cukup panjang. Kemudian pihak koperasi juga diberikan waktu untuk melakukan sanggahan terhadap usulan tersebut," tutupnya. 

Sementara, untuk diketahui, Koperasi sudah lama berdiri di Indonesia.

BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Leo, Kamu Cenderung Berjiwa Petualang

BACA JUGA:Bebas 16T

Koperasi adalah salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia.

Yuk, kita bahas sedikit mengenai Koperasi dan tujuannya didirikan di Indonesia.

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. 

BACA JUGA:Kantongi Izin KASN, Pj Bupati Tebo Bakal Lantik Pejabat Eselon II

BACA JUGA:Diduga Praktek Aborsi, Ibu dan Bayi di Kuala Tungkal Meninggal di Kamar Hotel

Sementara itu, menurut bapak proklamator, Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Nah, berikut ini adalah tujuan Koperasi:

Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: