Kirim Surat ke Kementerian ESDM, Wali Kota Jambi Minta Tinjau Ulang Penetapan Kuota Batu Bara

Kirim Surat ke Kementerian ESDM, Wali Kota Jambi Minta Tinjau Ulang Penetapan Kuota Batu Bara

Wali Kota Jambi Syarif Fasha, saat melihat truk batu bara yang kedapatan masuk Kota Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-

Poin selanjutnya yakni, tingginya mobilisasi kendaraan angkutan batu bara saat ini, khususnya yang melintasi Kota Jambi sebagai ibukota Provinsi Jambi, menyebabkan peningkatan konflik masyarakat dengan awak angkutan batu bara. 

Kemudian kapasitas tampung TUKS/Pelabuhan Bongkar yang tidak sanggup melayani seluruh angkutan batu bara pada saat yang bersamaan. 

BACA JUGA:Sambut Hari Kasih Sayang, Nikmati Program Gembok Cinta di Rumah Kito by WH

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Kota Muara Bungo Dengar Keluhan Warga Dusun Sungai Mengkuang

Ini mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan batu bara di sepanjang spot-spot ruas jalan nasional di dalam Kota Jambi. 

Sehingga mengakibatkan tingkat kerusakan jalan yang semakin cepat dan meluas, kemampuan pelabuhan batu bara (stock file) di Jambi hanya 4.000 mobil truk/hari dengan asumsi muatan 10 ton/truk.

Selanjutnya, poin yang tertera dalam surat tersebut yakni, tingginya angka laka lantas sepanjang tahun 2021 dan 2022 yang berakibat korban kehilangan nyawa serta fasilitas umum yang rusak/hancur akibat laka lantas.

Kemudian ketidaktertiban angkutan batu bara (sopir dan transportir) dalam melaksanakan managemen angkutan batu bara. Serta yang menggunakan angkutan sungai masih sangat minim.

BACA JUGA:4 Zodiak ini Suka Memanjakan Pasangan dengan Tindakan

BACA JUGA:Orang Miskin di Provinsi Jambi Naik, Kepala BPS Sebut Inflasi dan Harga BBM Naik jadi Pemicu

Poin selanjutnya, kerusakan ruas jalan dalam Kota Jambi maupun luar Kota Jambi diperkirakan sebesar Rp1,3 triliun akibat angkutan batu bara.

Angkutan batu bara sebagian besar masih menggunakan BBM solar subsidi dan melakukan pengisian di SPBU sehingga menimbulkan kemacetan.

Untuk itu, Pemkot Jambi meminta kuota produksi batu bara yang terangkut dikurangi menjadi 10 juta ton per tahun sampai dengan para pelaku usaha dan pemilik IUP OP Batu Bara membuat jalan khusus angkutan Batu Bara. 

Surat ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan ditembuskan ke Presiden RI, Komisi V dan VII DPR RI, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup, Menhub RI, Menteri PUPR, Dirjen Minerba ESDM, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/GAPU, Ketua DPRD Kota Jambi dan Arsip. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: