Soal Polemik di PT FPIL dengan Masyarakat, Kuasa Hukum Perusahaan Bilang Begini

Soal Polemik di PT FPIL dengan Masyarakat, Kuasa Hukum Perusahaan Bilang Begini

Polemik antara PT FPIL dengan warga.-ist/jambi-independent.co.id-

Berdasarkan pemantauan sekuriti dan lewat drone perusahaan, warga yang menduduki lahan sudah membuat pondok kecil dan memagar lahan menggunakan kawat berduri.

Dari laporan ini lah, penyidik Polda Jambi akhirnya mengamankan Dani bersama empat warga lainnya.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam, 1 Warga Pamenang Diamankan

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tak Hadir Rapat Paripurna, Fraksi NasDem DPRD Merangin Walkout

"Kami berterima kasih aparat kepolisian dari Polda Jambi, Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu sudah menindaklanjuti laporan kami," kata dia.

Ikbal juga menyebutkan, perusahaan PT FPIL sudah beroperasi sejak 2003. Sebelumnya lahan dikelola PT Purnama Tusau Putra. Tahun 2003 perusahaan dimarger jadi satu pemilik saham menjadi empat pemilik.

Soal ganti rugi lahan warga kelompok Tani Sinar Mulia, menurutnya sudah dilakukan pada tahun 1998. Pembayaran ganti rugi dilakukan di SD 131 Desa Terluk Raya, Dusun Pematang Bedari dihadapan warga dan dihadiri Kades yang sudah almarhum serta disaksikan Camat Kumpeh Ulu Amirul Mukminin.

Saat ganti rugi lahan seluas 1.200 hektar, statusnya saat itu masih sporadik tapi sekarang sudah HGU dengan nomor 46 dan 47.

BACA JUGA:Waduh! Obat Kadaluarsa di RSUD Raden Mattaher Belum Dimusnahkan, Nilainya Luar Biasa

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Rajin Cari Cuan, Mengejar Kesuksesan Finansial

Soal tudingan masyarakat bahwa perusahaan berjanji menyediakan kebun kepada warga seluas 1 kapling per 1 KK, perusahaan tetap komitmen membangun kebun berapapun jumlah masyarakatnya, tapi saat ditanya ternyata lahan yang disebut masyarakat, sampai sekarang tidak ada. 

Hanya ada warga yang menyerahkan lahan sekitar 170 hektar dan itu sudah dibangun oleh PT FPIL dengan biaya Rp1,8 miliar tahun 2006-2009.

Semua kesepakatan tertuang di perjanjian dan disaksikan notaris antara perusahaan dengan warga pematang bedaro yang diwakili Raden Cikden, Raden A Toni, Lukman AM, Suprayogi, Aminudin dan Almuzni.

Terkait protes masyarakat sekitar 250 KK lainnya, atau sekitar 500 hektare lahan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan timdu, dan mereka tetap berkomitmen membangun kebun masyarakat.

BACA JUGA:Miliki Aura Memikat, Ini 5 Zodiak Pria Jago Menarik Hati Perempuan, Bikin Tergila Gila Nih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: