Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN, Ini Fatwa MUI

Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN, Ini Fatwa MUI

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Bertabur Cuan! Menurut Primbon Jawa, Inilah 12 Tanggal Lahir Karirnya Melejit Tahun Ini

5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.

6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.

7. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).

Ketentuan Hukum

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.

BACA JUGA:Perempuan Wajib Tahu, Ada Bahaya Mengintai jika Keseringan Pakai Sepatu High Heels

BACA JUGA:Deretan Tanggal Lahir Perempuan Cerdas dan Pintar, Percaya Diri dalam Menjalani Hidup

2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:7 Zodiak yang Menikmati Merawat Diri untuk Penampilan yang Menawan

BACA JUGA:Susah Banget Tidur Cepat, Ini 5 Zodiak Paling Sering Begadang, Gak Takut Ngantuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: