Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN, Ini Fatwa MUI
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)-ist/jambi-independent.co.id-
7. Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.
8. Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
BACA JUGA:BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Praya
BACA JUGA:Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, Demokrat dan PKS Menolak
11. Melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Demikian Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Semoga bermanfaat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: