Cabut Gugatan Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Panji Gumilang gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil-Kolase jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Cabut gugatan Mahfud MD, Panji Gumilang gugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ya, Pendiri dan Pemimpin Ponpes Al Zaytun Indramayu itu menggugat orang nomor satu di Jawa Barat.
Namun, alasan rinci mengatapa Syekh Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil belum dibeberkan secara rinci.
Melalui Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi membenarkan hal ini.
BACA JUGA:5 Shio Anti Miskin, Cuan Mengalir Deras, Rezeki Selalu Lancar
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Mahfud MD: Dia Baik dan Satu Almamater HMI
Kata dia, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu sudah didaftarkan Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Hendra, kliennya (Panji Gumilang) meminta langsung untuk menggugat Panji Gumilang tersebut.
"Gugatan terhadap RK ini adalah permintaan langsung dari klien kami," ujarnya dikutip dari unggahan TikTok @ekoriswanto10, 23 Juli 2023.
Namun, alasan pasti dan lengkaonya terkait gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil tersebut, Hendra Effendi belum mau menyebutkan.
BACA JUGA:Lagi Trending Film Barbie, Ini Sinopsis dan Fakta Menariknya, Sudah Tayang di Bioskop
BACA JUGA:Motor Bermasalah di Jalan? Hubungi Honda Care Aja
Tak hanya itu, ia juga membeebrkan mengenai gugatan Panji Gumilang kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan tetap berlanjut sebagaimana mestinya.
"Kita akan sidang perdana di tanggal 26 Juli 2023 mendatang," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co